Lyrics Впереди - Rena
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN
1945
PEMBUKAAN
(P
r
e
a
m
b
u
l
e)
Bahwa
sesungguhnya
Kemerdekaan
itu
ialah
hak
segala
bangsa
dan
oleh
Sebab
itu,
maka
penjajahan
di
atas
dunia
harus
dihapuskan,
Karena
tidak
sesuai
dengan
perikemanusiaan
dan
perikeadilan.
Dan
perjuangan
pergerakan
kemerdekaan
Indonesia
telah
sampailah
Kepada
saat
yang
berbahagia
dengan
selamat
sentausa
mengantarkan
Rakyat
Indonesia
ke
depan
pintu
gerbang
kemerdekaan
Negara
Indonesia,
yang
merdeka,
bersatu,
berdaulat,
adil
dan
makmur.
Atas
berkat
rakhmat
Allah
Yang
Maha
Kuasa
dan
dengan
didorongkan
oleh
Keinginan
luhur,
supaya
berkehidupan
kebangsaan
yang
bebas,
Maka
rakyat
Indonesia
menyatakan
dengan
ini
kemerdekaannya.
Kemudian
daripada
itu
untuk
membentuk
suatu
Pemerintah
Negara
Indonesia
yang
melindungi
segenap
bangsa
Indonesia
dan
seluruh
tumpah
Darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
Mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
Dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
Perdamaian
abadi
dan
keadilan
sosial,
Maka
disusunlah
Kemerdekaan
Kebangsaan
Indonesia
itu
dalam
suatu
Undang-Undang
Dasar
Negara
Indonesia,
Yang
terbentuk
dalam
suatu
susunan
Negara
Republik
Indonesia
yang
Berkedaulatan
rakyat
dengan
berdasar
kepada
Ketuhanan
Yang
Maha
Esa,
Kemanusiaan
yang
adil
dan
beradab,
Persatuan
Indonesia
dan
Kerakyatan
yang
dipimpin
Oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan,
serta
dengan
mewujudkan
suatu
Keadilan
sosial
bagi
seluruh
rakyat
Indonesia.
Attention! Feel free to leave feedback.